OTT di Kalsel, KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel.
Selain gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu, ada delapan orang yang dijadikan tersangka.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Selain Paman Birin, KPK menetapkan tersangka terhadap Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Mereka semua terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan mewakilinya di Kalsel.
Status hukum itu diberikan setelah KPK memeriksa semua orang yang tertangkap dan bukti yang ditemukan.
“Telah diekspose pimpinan KPK” ujar Ghufron.
KPK menyebutkan semua terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan mewakilinya di Kalsel.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan